BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Kuasa hukum dari dua tersangka kasus tindak pidana korupsi benih jagung tahun 2017, ajukan Esepsi (keberatan) dalam sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis (21/10) siang.
“Kita keberatan dari kerugian negaranya, karena kita juga sudah melakukan pengembalian sekitar satu milyar lebih,” kata Kuasa hukum Imam Mashuri, Roby Oktora usai sidang di PN Tanjungkarang.
Sementara itu, Kuasa hukum dari eks Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay bersama Ernawati mengatakan, bahwa ia keberatan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditetapkannya jumlah kerugian negara yang benar-benar konkret dan valid.
“Kita keberatan terhadap ditetapkannya klien kita sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi ini,” kata Minggu Abadi Gumay.
Selain itu, ia juga keberatan atas Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan kepada kliennya. (Ilham)