LAMPUNG, beritaindonesianet – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli senpi ilegal berjenis rakitan revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Pada Kamis (23/9/2021).
Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik, Kec.Mataram, Kab.Lampung Tengah, Muhammad Abidin ( 32) warga Bandarrejo Kec.Natar, Kab.Lampung Selatan, Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kec.Bumiratu Nuban, Kab.Lampung Tengah.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver.
“Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang di duga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6 (Lima koma enam),” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan Curanmor bernama Febri yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang sudah tertangkap bernama Ongki yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepada dirinya yang kemudian di perjual belikan.
Atas dasar keterangan para pelaku, Team langsung bergerak untuk mengamankan ke tiga pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dapat di amankan dari hasil penggeledahan di kediaman Rikabdi di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, yang di awali penangakapan tersangka bernama Muhammad Abidin dan Munawir Sajali sebagai perantara penjual.
Akibat perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam. “Saat ini, petugas sedang melakukan uji Balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.(kus)