Jual Formulir Pendaftaran Vaksin, 3 Warga Serang Ditangkap

KOTA SERANG, beritaindonesianet- Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan tiga orang, yang di duga kuat memperjual belikan formulir vaksin seharga Rp 2 ribu per lembarnya. Dimana hari ini, Sabtu, 18 September 2021, PT Wilmar bersama Polres Serang Kota mengadakan vaksin covid-19 dengan target 2000 orang. Tak hanya menjual formulir, ketiga oknum itu juga menjual pulpen senilai Rp 3 ribu per unit nya.

Ketiga terduga pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk mendalami jumlah yang sudah mereka jual dan motif memperjual belikannya.

“Kita sudah telusuri dan kita sudah amankan. Sementara yang di amankan ada tiga orang, di amankan di Polres Serang Kota. Sedang kita Lidik, tapi ada itikad buruk seperti itu. (Jumlah yang di jual) lagi kita Lidik, lagi kita dalami,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (18/09/2021).

Karena memperjual belikan formulir pendaftaran vaksin dan peralatan tulisnya, membuat masyarakat marah dan menyebabkan kerumunan.

Dimana, masyarakat yang tidak terima disuruh membeli formulir vaksin, akhirnya menggeruduk panitia untuk merebut formulir itu dan memfoto copy nya sendiri.

Kini pelaksanaan vaksinasi masih terus berjalan dengan kondisi normal dan di atur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan.

“Tadi pagi masyarakat datang langsung bergerombol, langsung kita urai. Sudah ada sekitar 800 yang sudah di vaksin, sudah kembali, sekarang sudah mulai tertib, rapih,” jelasnya. (hen)