TANGERANG, beritaindonesianet – Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis (15/7) berdasarkan nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sugito berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp34.369.461.452.
Sugito didakwa membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Kanwil DJP Banten akan terus berupaya memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan APBN. (hen)