SERANG, beritaindonesianet – Ketua BPD Desa Barengkok, Jatim, menyesalkan adanya isu pungutan biaya tenaga kerja untuk masyarakat yang dilakukan oleh pihak BPD. Jatim mengimbau warga tidak terpancing informasi hoax tersebut karena hal yang disangkakan terhadap para pengurus BPD tersebut tidaklah benar.
“Semua yang telah disangkakan kepada para pengurus BPD itu tidak benar atau kabar hoaxs yang di buat oleh orang yang tak bertanggung jawab. Karena kenyataan di lapangan tidak ada satupun pengurus dan bahkan saya yang telah melakukan praktek jual-beli KPK atau melakukan tindakan memungut biaya masuk kerja bagi para pencari kerja yang berasal dari desa barengkok. Silahkan buktikan kebenaran, jikalau pihak kami terbukti, kami siap di hadapkan ke muka hukum yang berlaku,” ujar Jatim, Selasa (31/08).
Jatim mengaku informasi sesat tersebut telah merusak marwah dan mencoreng instansi BPD. Apalagi BPD merupakan mitra kepala desa serta badan pengawas kebijakan desa sehingga tidak mungkin pihaknya melakukan hal yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah Desa Barengkok selalu melakukan kebijakan yang terbaik untuk membantu masyarakat Desa Barengkok. Apalagi, di masa pandemi ini , kami berusaha membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan,” kata Jatim.
Jatim mengaku pihaknya merasa terzolimi dengan informasi hoax tersebut. “BPD Desa Barengkok tidak menerima sepeserpun dari masyarakat, apalagi dengan isu-isu kalau BPD Desa Barengkok melakukan praktek memungut biaya kepada masyarakat, jelas ini sudah mencoreng nama baik instansi kami serta merusak marwah BPD selaku pengawas kebijakan desa,” tegasnya.
Selama ini, kata Jatim, pemerintah Desa Barengkok beserta BPD Desa Barengkok membuat kebijakan serta bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan outsourcing yang berada di wilayah mereka untuk merekrut tenaga kerja dari masyarakat desa mereka.
“Kami membantu masyarakat Desa Barengkok di masa pandemi ini agar masyarakat kami mendapatkan penghasilan dan membantu program pemerintah dalam pengentasan pengangguran sekaligus mensejahterakan masyarakat dengan menjembatani dalam membukakan lapangan pekerjaan,” ujar Jatim.
Tak hanya itu, kata Jatim, pihaknya juga melakukan pengawasan kebijakan desa. “Di masa pandemi ataupun sebelum masa pandemi ini, pemerintah Desa Barengkok beserta BPD Desa Barengkok selaku pengawas kebijakan desa telah bersinergi serta berkomitmen dalam program pengentasan pengangguran dan telah menjembatani untuk membukakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dengan melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan yang berada di wilayah Desa Barengkok, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Barengkok meningkat. Jadi, semua soal isu-isu tersebut yang tidak tau dari mana asalnya yang beredar di tengah-tengah masyarakat itu semua tidak benar faktanya,”kata Jatim.
Menurut Jatim, Desa Barengkok memang mendapatkan 300 kuota tenaga kerja dari perusahaan outsourcing yang berada di wilayah mereka. Namun, kuota itu diberikan kepada masyarakat Desa Barengkok. Itu pun tanpa ada pungutan biaya. Karena itu, Jatim menghimbau masyarakat agar tidak termakan isu-isu yang menjelek-jelekkan pemerintah Desa Barengkok.
“Desa Barengkok telah mendapatkan 300 kuota untuk tenaga kerja dari perusahaan outsourcing PT BMS atau pabrik udang yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Barengkok. Pemerintah Desa Barengkok beserta BPD sudah menyalurkan kuota tersebut kepada masyarakat,” ujar Jatim.
Bahkan rencananya, pihak BPD dan pemerintah Desa Barengkok akan meningkatkan kerjasama dengan pihak perusahaan yang ada di wilaya desa mereka untuk memperbanyak kuota tenaga kerja. Sehingga nantinya, tidak ada lagi pengangguran dan masyarakat Desa Barengkok menjadi sejahtera.
“Itu semua tidak dipungut biaya dan sudah menjadi program kerja serta kebijakan pemerintah desa dan BPD desa barengkok untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Jatim. (oman)