BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Kurang dari 24 jam, Tim gabungan Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Tekab Polsek Kalianda berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan Noni Apriani alias Sherly (31) di kamar kontrakannya, di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan beberapa hari lalu, Senin (16/8).
Tersangka berinisial RS bin S (25,) warga desa Adirejo, Jabung, Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, tersangka RS diamankan pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 malam, di desa Adirejo, Jabung Lampung Timur.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu karena kesal terhadap korban, yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, dimana sebelumnya tersangka open BO dengan korban,” kata Reynold saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021) siang.
Menurutnya, korban dibunuh dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.
“Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri”, ujarnya.
Akibat perbuatannya, lanjut mantan wadir Reskrimum Polda Metro Jaya ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain atau dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk sementara, tersangka kami amankan di Polda Lampung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa 7 orang saksi,” ungkapnya.(ilham)