BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Dalam rangka melaksanakan rencana kegiatan advokasi terhadap Guru di Provinsi Lampung, Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung melakukan kegiatan perdana berupa Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada sejumlah Guru dan Kepala Sekolah di Lampung, pada Sabtu (7/8).
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi Guru di Provinsi Lampung ini dimulai dari Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,” kata juru bicara Lembaga Advokasi Guru Lampung, Gindha Ansori Wayka.
Adapun dalam kegiatan ini, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Usman Karim S.Pd, M.Pd, Camat Negeri Besar, Kapolsek Negeri Besar, Ketua PGRI Negeri Besar, Kepala Kampung Tegal Mukti Negeri Besar dan seluruh Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA).
“Sebanyak 23 Kepala Sekolah yang berasal dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA se-kecamatan Negeri Besar Way Kanan ikut hadir dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut juga turut dihadir para inisiator berdirinya Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung, antara lain Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Deni Ribowo S.E., Resmen Kadafi S.H., M.H. dari Kantor Hukum Resmen Kadafi & Rekan yang berasal dari Pakuan Ratu, serta Anton Heri S.H. dari YLBH 98.
Menurutnya, Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung, akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum kepada Guru sekolah diberbagai tingkatan se-Provinsi Lampung.
“Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung akan senantiasa melakukan Sosialisasi, Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum serta memberikan Bantuan Hukum secara Gratis untuk Guru yang bermasalah dengan hukum” tegasnya.
Dalam hal ini, tambah Akademisi dan Praktisi Hukum kelahiran Way Kanan ini, terkait kriteria Guru yang akan di advokasi secara gratis oleh Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung, yakni Guru yang di intimidasi oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Oknum Media, termasuk Guru yang di kriminalisasi oleh oknum Penegak Hukum terkait hal apapun.
“Advokasi untuk Guru yang diintimidasi dan yang dikriminalisasi, advokasi hukumnya (pendampingan hukumnya) “Gratis”, sementara untuk Guru yang secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan pidana, sementara itu dilarang oleh hukum, maka kita siap advokasi, tapi pola advokasinya secara profesional berdasarkan kesepakatan para pihak,” imbuhnya. (Ilham)