BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Mencoba kabur saat akan ditangkap, pelaku perampokan toko sembako di Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung dihadiahi timah panas oleh petugas Resmob Polda Lampung, Rabu (28/7).
Diketahui tersangka berinisial AS (43), warga Rawa Subur, Enggal Bandar Lampung, tersangka berhasil diringkus setelah buron selama empat bulan usai melakukan aksi perampokan pada tanggal 30 Maret 2021 bersama seorang rekannya bernama Idris yang lebih dulu diamankan petugas.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat polisi mendapat informasi, bahwa tersangka hendak pulang ke rumahnya. Diketahui sebelumnya, tersangka melarikan diri ke wilayah Mesuji Sumatera Selatan.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan tersangka, yang berpindah pindah lokasi selama dalam pelariannya. Setelah diselidiki, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Rajabasa Bandar Lampung,” kata Muslimin.
Menurutnya, setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Karena takut buronan kabur lagi, terpaksa tersangka kita hadiahi timah panas dikedua kakinya, lantaran mencoba melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri,” ujarnya.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, guna mendapat perawatan medis, setelah 4 butir peluru bersarang dibagian kedua kaki tersangka.
Saat diinterogasi petugas, tersangka melakukan aksinya di Minimarket bersama rekannya dengan cara menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korbannya yang merupakan wanita paruh baya.
Setelah mengancam korbannya, tersangka kemudian menguras sejumlah barang berharga milik korban, berupa dua unit ponsel genggam, uang tunai Rp1,5 juta di dalam laci minimarket serta sejumlah perhiasan yang dikenakan korban.
Usai melakukan aksinya, kedua tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Tulang Bawang dan Mesuji Sumatera Selatan. Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kawanan perampok dari rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di dalam toko minimarket dan berhasil meringkus tersangka ID di wilayah Tulang Bawang.
Dari keterangan tersangka ID, petugas kemudian mendapat informasi jika aksi perampokan itu dilakukan bersama tersangka AS. Aksi perampokan itu didalangi oleh tersangka AS yang merencanakan sehari sebelumnya.
Dalam hal ini, lanjut Muslimin, petugas berhasil mengamankan sebilah golok yang digunakan tersangka dalam melakukan perampokan. Sementara itu, barang berharga milik korban sudah habis digunakan tersangka untuk berfoya-foya selama pelarian.
“Atas perbuatannya, tersangka AS kini menyusul rekannya ID yang lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. AS bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, serta terancam hukuman pidana maksimal selama 9 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (Ilham)