JAKARTA, beritaindonesianet – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali komitmen
pemerintah terhadap transformasi digital yang sedang berjalan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
sebagai bagian dari program reformasi perpajakan. Dalam webinar Tax Reform in the Digital Age:
Challenges and Opportunities yang dilaksanakan DJP, Menteri Keuangan menekankan bahwa
manfaat yang dapat diperoleh dari era digital sangat besar dan beragam sehingga reformasi
perpajakan harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital secara optimal. Webinar ini
merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Pajak tahun 2021.
Big data, advanced analytics, artificial intelligence, dan robotics process automation adalah
sederet kemajuan teknologi digital yang akan dimaanfatkan DJP melalui Proyek Pembaruan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pada tahun 2024, saat implementasi sistem baru
secara nasional dilakukan, DJP berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih
mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti sehingga dapat menekan beban kepatuhan wajib
pajak.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, berbasis data, dan terintegrasi, maka akan membantu kita
melayani wajib pajak secara lebih personalised dan efektif,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo
Utomo dalam sesi diskusi panel. Suryo juga mengungkapkan bahwa rancang ulang proses bisnis
DJP dipandu oleh 10 business directions antara lain fokus untuk memaksimalkan pengalaman
pengguna (user experience), serta digitalisasi dan automasi.
Selain Suryo, webinar ini juga diikuti oleh pakar ilmu manajemen Rhenald Khasali dan dua panelis
internasional yakni Peter Green yang merupakan Head of Forum on Tax Administration OECD
dan Marika Kalinainen dari otoritas pajak Finlandia. Kedua panelis internasional tersebut
menyampaikan sejumlah key success factors dalam transformasi digital dan implementasi sistem
informasi yang baru. Diskusi panel dilanjutkan dengan paparan dari Rhenald tentang
wawasannya dalam perubahan di era digital.
DJP mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk mendukung
reformasi perpajakan demi meningkatkan kapasitas penerimaan negara dalam mendanai
berbagai program pelayanan publik termasuk perlindungan sosial, kesehatan, dan pendidika.(hen)