SERANG, beritaindonesianet-Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang perpanjangan tahap kesembilan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
Kemudian Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dl tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna memaparkan, bahwa dalam surat keputusan maupun intruksi gubernur tersebut regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan protocol kesehatan (prokes) covid-19.
“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup/dilarang buka,”ujar Nanang melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Infromatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Jum’at, 21 Mei 2021.
Bahkan, lanjutnya, untuk saat ini Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang sudah berjaga diloaksi teampat-tempatr wisata pantai baik di Kecamatan Anyar dan Cinangka. Atas penjagaan tersebut, pihaknya pun sudah melaporkan ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
“Anggota Sapol PP sudah ditugaskan ditiap-tiap tempat wisata, untuk menjaga dan memantau kunjungan wisata. Kalau sudah melebihi 50 persen (jumlah pengunjung) maka di tutup dan diarahkan ke tempat wisata yang lain,”terang Nanang.
Dengan adanya regulasi tetap dibukanya tempat wisata yang masuk zona kuning, atas upaya Pemkab Serang memfasilitasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang dan pengelola pantai di kawasan wisata Pantai Anyar dan Cinangka, dengan menyampaikan surat permohonan revisi surat tentang penutupan sementara tempat wisata. Upaya dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan namun tetap mementingkan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Hal itu menindaklanjuti adanya Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yang telah dikeluarkannya sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2021.(odeh)