TANGERANG, beritaindonesianet – Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Widharta dalam putusannya nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Tng. Dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp483.216.210,- (Empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu dua ratus sepuluh rupiah) subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.
Terdakwa Widharta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan PPh Pasal 25/29 Badan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 dan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.
Putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan merupakan wujud tegaknya hukum perpajakan di Indonesia. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(hen)