LAMPUNG TENGAH, beritaindoneaianet-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menyoroti aksi pencabulan seorang paman terhadap keponakannya sejak tahun 2009 atau selama 12 tahun.
Aksi pencabulan tersebut berlangsung di kediaman korban, di kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Menyikapi hal ini Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar, menegaskan aksi rudapaksa yang telah dilakukan oleh pelaku sudah tidak berperikemanusiaan. Sebab rudapaksa ini sudah dilakukan tahun 2009 silam.
“Kalau saya beranggapan jangan sampai damai, ini tidak berperikemanusiaan tidak boleh berdamai apalagi ini sudah ditangani pihak kepolisian,” tegasnya, Senin (12/04).
Menurutnya jika perdamaian (cabut perkara) ini dilakukan pelaku tidak akan terkena efek jera. Sebab rudapaksa tersebut dilakukan saat korban berusia lebih kurang enam tahun.
“Saya berharap kepada aparatur penegak hukum memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku dan proses tetap dilanjutkan guna memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar dia
Anggota Fraksi PKS Dapil Lampung Utara dan Way Kanan ini meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan rehabilitas supaya kejiwaan si korban bisa baik lagi.
“Komisi perlindungan anak Indonesia harus membantu menangani kasus ini supaya kejiwaan anak itu bisa baik lagi,” imbuhnya.
Diketahui, Perbuatan bejat sang paman akhirnya diketahui oleh kerabat F di Bekri dan melaporkan perbuatan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah. Setelah korban divisum, Ab (Pelaku) akhirnya ditangkap di rumahnya, Jumat (09/04) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.(kus)