JAKARTA, beritaindonesianet– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Angkasa Pura II (Persero)
hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Kerja sama ini
merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian
BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi
perpajakan.
Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang
menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat
yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban
kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan
proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas
produktif.
Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data
transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka DJP dapat
melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi
beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan
penerimaan pajak.
DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera
mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan PT Angkasa Pura
II (Persero) dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya sehingga menjadi jauh lebih sederhana
dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.(hen)