SERANG, beritaindonesianet – Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan
tersangka tindak pidana perpajakan SM yang telah telah disangka membantu dan/atau turut
serta menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan
kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS,
PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM dan menimbulkan kerugian bagi negara senilai lebih dari 20
Miliar ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan
Cikarang.
Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak yang
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara mendirikan, membeli atau
menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain: PT
MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan
pengguna Faktur pajak TBTS.
Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1)
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun
2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam)
kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017
menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 20.700.683.949,- (dua puluh milyar tujuh
ratus juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).
Terhadap perusahaan yang membeli Faktur Pajak Fiktif dari tersangka diharuskan
membayar Pajak Pertambahan Nilai secara utuh disertai dengan denda atas pajak yang
kurang dibayar tersebut dan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya.
Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan
Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SM sudah dinyatakan lengkap oleh
Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan
Negeri Tangerang Selatan pada hari ini.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan
merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan
oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keberhasilan ini
sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang
perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku
lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan
pembiayaan negara dalam APBN.(hen)