LAMPUNG, beritaindonesianet-Terkait adanya pembuangan limbah medis oleh pihak rekanan Rumah Sakit ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Utara mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, dikecam oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, akan segera melakukan peninjauan atas dugaan pembuangan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD), bekas botol infus, bekas jarum suntik dan botol kaca obat yang di lakukan Beberapa Rumah Sakit di Bandarlampung.
Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan pengecekan ke TPA tersebut segera.
Menurut Lesty Putri Utami dari komisi V akan melakukan peninjauan atas informasi tentang pembuangan limbah medis tersebut saat ditemui Bandarlampung pada Kamis (18/2)
Setelah ke lokasi TPA Bakung, Lesty berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih detail yang akan diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah medis yang membahayakan kesehatan warga.
Sebelumnya, DPRD provinsi Lampung telah membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah pembuangan akhir
“Adapun isi perda ini mungkin akan di lakukan peninjauan kembali untuk dapat menyempurnakan meliputi lingkungan hidup dan lain-lain,” ujar Lesty
Sementara, pihak Rumah Sakit tidak bisa bertanggungjawab atas limbah medis yang dibuang ke TPA Bakung karena hal itu tanggungjawab rekanan selaku pihak ketiga. (KUS)