TANGGAMUS, beritaindonesianet- Empat pelaku dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba ditangkap di wilayah Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Jumat (8/1) pagi.
Keempatnya Joh (44), EMS (32) ditangkap di salah satu kontrakan di Pekon Gisting Atas. SRS alias Hen (40) dan DD alias Gepeng (40) ditangkap dirumah masing-masing.
Dari penangkapan tersebut terungkap, Joh yang merupakan warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Pusat dan EMS warga Gisting Atas merupakan pasangan kumpul kebo yang mengontrak di Gisting.
Kemudian diketahui, bahwa Joh diduga merupakan pengedar sabu di wilayah gisting dengan kaki tangannya SRS alias Hen warga Pekon Banjar Manis, Gisting dan DD alias Gepeng warga Pekon Purwodadi, Gisting.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengatakan keempat pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Joh dan EMS sering digunakan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tadi pagi pukul 05.45 Wib, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan serta diamankan keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan Sabu,” kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa ada 2 rekannya bernama Suh dan DD yang terlibat, sehingga pihaknya juga melakukan penangkapan terhadapnya.
“Untuk Suh dan DD ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti 1 butir pil extasi berbentuk segitiga berwarna hijau, 1 plastik klip bekas pakai sabu, 1 pipa kaca bekas pakai sabu, 1 alat hisap sabu/bong, 2 skop terbuat dari sedotan, dompet warna hitam dan 4 unit Handphone.
“Barang bukti Narkoba ditemukan di sofa ruang tamu kontrakan Joh dan EMS,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini keempat pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku dijerat pasal 114 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (glh/jal)