GISTING, beritaindonesianet- Seorang penyalahguna sabu bernama Sepri alias Sep (31) ditangkap Satresnakroba Polres Tanggamus di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani itu, turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berikut 1 handphone yang diduga dipergunakan untuk alat transaksi membeli sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari kemarin Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (7/1).
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 plastik klip bekas pakai sabu, 1 pipa kaca / pirek bekas pakai sabu, alat hisap sabu / bong, 2 korek api gas dan 1 handphone.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tersangka saat penggeledahan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Gisting sering di gunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.
“Atas hal itu kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut sehingga ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Terhadapnya sementara dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jal/glh)