KOTAAGUNG, beritaindonesianet- Kabupaten Tanggamus masuk zona merah. Hal ini terkait melonjaknya kasus positif penyebaran Covid-19. Saat ini status tersebut satu-satunya di Lampung.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Taman Prasi, status zona merah ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat dari hasil skor penilaian data 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
“Dari hasil penilaian Satgas Pusat, Tanggamus ditetapkan dalam zona merah. Hal itu kami terima karena sudah penilaian dari pusat,” ujar Prasi.
Ia menambahkan, penentuan zona didasari dari survailance dan pelayanan kesehatan. Untuk survailance, ditinjau dari terjadinya kasus, terjadinya transmisi.
Lantas untuk pelayanan kesehatan didasari dari didapatnya temuan kasus. Dan di Tanggamus itu sudah dilaksanakan yang hasilnya jumlah kasus selama ini.
Dan zona merah di Lampung kali ini hanya Tanggamus, sedangkan Bandar Lampung sudah masuk zona orange. Untuk zona kuning dan zona hijau tidak ada.
Maksud zona merah tersebut penyebaran virus tidak terkendali. Lalu zona orange Resiko Tinggi Penyebaran dan potensi virus tidak terkendali.
Zona kuning tandanya penyebaran terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi. Zona hijau, penyebaran virus ada namun belum ditemukan kasus konfirmasi positif atau tidak berdampak.
“Dengan zona merah sekarang ini maka kami minta masyarakat serius patuhi protokol kesehatan dan jangan adakan kegiatan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19,” ujar Prasi.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan, serta menghindari kerumunan, dan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar Kabupaten Tanggamus dalam penyebaran Covid-19 tidak terus melonjak.(jal/glh)