KOTAAGUNG, beritaindonesianet- Dinas Pangan dan Pertanian Tanggamus mengaku telah membuat skema beberapa cara mengatasi serangan hama.
Menurut Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Catur Agus Dewanto, ada beberapa langkah yang telah disusun. Sehingga ke depan saat ada serangan hama cepat teratasi dan dampaknya berkurang.
“Saya sudah mendesain beberapa langkah untuk dilaksanakan ke depannya guna mencegah dan mengatasi serangan hama,” ujar Catur. Senin (14/12).
Ia menjelaskan, rencana itu antara lain, pembentukan brigade reaksi cepat. Ini seperti unit reaksi cepat yang langsung turun menangani saat ada gangguan tanaman padi.
Ada lima tim, yakni tim I untuk menangani Kecamatan Pugung, Talang Padang, Bulok. Tim II untuk Kec. Pulau Panggung, Ulu Belu, Air Naningan, Sumber Rejo, Gisting. Tim III Kota Agung Timur, Kota Agung, Kota Agung Barat.
Lalu tim IV untuk Kecamatan Wonosobo, Bandar Negeri Semong, Semaka. Tim V Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan, Kelumbayan Barat.
“Tiap tim kami berikan stok obat, pupuk, dan penyuluh. Saat di salah satu kecamatan ada serangan maka tim setempat langsung bergerak mengatasi, salurkan obat dan lainnya,” ujar Catur.
Cara lainnya yakni memperbanyak jumlah penyuluh dengan merekrut penyuluh swadaya. Nantinya mereka diberi insentif sekedar uang bensin untuk meringankan bebannya.
Kemudian juga ada penyuluhan secara online menggunakan media sosial. Itu untuk referensi para petani yang menggunakan ponsel pintar dan tempatnya ada sinyal. Sekaligus mengatasi keterbatasan jumlah penyuluh.
Selanjutnya mengupayakan seluruh tanaman padi di Tanggamus diikutkan dalam Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Namun terobosannya dalam pembayaran preminya menggunakan Dana Desa.
Sehingga petani tidak perlu keberatan membayar premi karena akan ditanggung dari Dana Desa. Premi AUTP sendiri sebenarnya murah yakni Rp 36 ribu per musim tanam dan bisa mendapakan klaim maksimal Rp 6 juta.
AUTP bisa untuk menanggung puso akibat bencana alam dan serangan hama. Maka ke depan jika ada serangan hama, petani tidak keberatan menderita kerugian.
“Sistemnya untuk penggunaan Dana Desa, kami kerjasama dengan pekon. Maka pekon masukan seluruh sawah di pekonnya ikut AUTP. Jadi kepesertaannya atas nama pekon bukan pribadi,” terang Catur.
Selanjutnya juga meminta instansi terkait untuk bangun sarana infrastruktur, seperti pembangunan jalan ke areal sawah, jaringan irigasi. Semua itu adalah kewenangan Dinas PUPR,”pungkasnya. (*)