BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet—PTPN VII berkomitmen memberantas segala bentuk suap dalam tatalaksana administrasi perusahaan yang baik (good governance). Untuk itu, manajemen mengikutkan beberapa karyawan senior untuk mengikuti Pelatihan Kesadaran Penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), pekan lalu.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengatakan, penerapan ISO 37001 merupakan hal yang penting untuk diimpelentasikan dilingkungan PTPN VII dalam rangka membangun kerangka kerja perusahaan dalam melakukan penceganan dini kasus suap dan korupsi.
“Sangat perlu untuk mengetahui secara detail dan spesifik seperti apa bentuk suap atau gratifikasi. Sebab, kadang-kadang kita abai dengan kaidah-kaidah mana yang sudah masuk kategori suap dan mana yang tidak. Bukan sekedar sertifikat ISO 37001 yang kami kejar, tetapi berpacu meminimalisasi penyimpangan,” kata dia di Bandarlampung, Jumat (20/11/2020).
Selain di internal perusahaan, kata dia, semua masyarakat yang mempunyai hubungan kerja maupun relasi kelembagaan juga harus mengetahui rambu-rambu anti penyuapan itu. Menurut dia, suatu tindak pidana korupsi yang diawali dengan penyuapan atau menjanjikan sesuatu kepada satu pihak dengan imbalan tertentu, pasti terjadi karena ada kesepakatan parapihak.
“Selain di internal yang harus mengerti betul apa itu suap sebagaimana diatur dalam undang-undang Anti Korupsi, para stakeholder juga harus paham. Jika semua pihak memahami dan menyadari, maka kemungkinan adanya penyuapan itu bisa dieliminasi,” kata dia.
Materi dalam pelatihan yang dilaksakan PTPN III Holding bekerja sama dengan konsisten SustaIN, sebagai Lembaga Konsultasi, Riset, dan Training Anti Korupsi. Mengacu kepada UU Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan, Gratifiksi, dan Pemerasan, mentor memberi pemahaman detail dari niat, modus, cara, dan model kejahatan ini. Bukan hanya kejahatan yang dilakukan secara individual atau oknum secara berkelompok, peserta pelatihan juga diberi pengetahuan tentang tata kelola korporasi yang bisa dipersalahkan secara kelembagaan.
Secara perinci, Bambang menyebut beberapa contoh apa yang boleh dan tidak bolah dilakukan oleh karyawan dalam hal memberi kepada pihak lain. Beberapa poin yang harus menjadi perhatian karyawan di semua level, kata dia, adalah Empat “NO”. Pertama, no bribery (menolak penyuapan), kedua, no gift (menolak berbagai bentuk hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan semangat anti suap), ketiga no kick back (menghindari komisi yang biasanya diartikan sebagai tanda terima kasih), dan keempat no luxury hospitality (hindari jamuan yang berlebihan).
“Kita sebagai insan PTPN VII harus menghindari Empat NO, itu. Kalaupun kita sebagai bagian dari mahluk sosial yang punya budaya berterima kasih dan ada kebiasaan memberi oleh-oleh, misalnya, itu juga ada batasan dan kriterianya,” kata dia.
Secara umum, Bambang menegaskan, insan PTPN VII harus menghindari segala bentuk praktek tidak fair dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan, kedekatan secara pribadi, kesamaan bidang tugas dengan relasi, hutang budi, dan kekuasaan adalah beberapa faktor yang berdekatan dengan penyuapan. Muaranya adalah melakukan transaksi menyimpang seperti markup, fiktif, monopoli, dan sebagainya yang pada akhirnya merugikan negara,” kata dia. (nur)