GISTING, beritaindonesianet–Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tanggamus, menggelar kegiatan pelatihan tata kelola destinasi, dana pelayanan kepariwisataan DAK Non Fisik tahun anggaran 2020. Selama tiga hari mulai dari 3 – 4 November 2020. Selasa, (3/11/20).
Dalam kegiatan ini, turut menghadirkan narasumber dan instruktur pelatihan yang memang berkompeten dalam bidangnya, menurut kepala dinas Parbudpora Retno Noviana Damayanti menyampaikan.
Tanggamus merupakan salah satu Kabupaten di provinsi lampung, yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Dilihat dari kondisi geografisnya, Tanggamus mempunyai hutan tropis, air terjun, maupun pantai-pantai yang indah. Dan itu merupakan potensi wisata yang apabila dikelola dengan baik maka akan dapat memajukan perekonomian masyarakat.
“Untuk mengoptimalkan potensi pariwisata tersebut, diperlukan kerjasama berbagai pihak karena pengembangan pariwisata bersifat multifaktorial, baik dari pihak pemerintah, pelaku usaha jasa, maupun masyarakat,”jelas Retno.
Oleh karena itu, untuk pengembangan Sumber Daya manusia yang profesionalisme dibidang pariwisata, ia menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan pelatihan tata kelola destinas pariwisata ini. Dan berharap kabupaten Tanggamus memiliki SDM yang memenuhi target, sesuai standar kompetensi demi terwujudnya pelayanan kepariwisataan yang berkualitas.
“Atas nama Pemerintah Daerah kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, atas peran dan partisipasinya sehingga kegiatan pelatihan ini dapat terlaksana. Semoga pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang pariwisata di kabupaten tanggamus, sehingga mampu menjadi pengusaha atau pengelola objek wisata yang profesional dan inovatif, di dalam pelayanan dan pengelolaan objek wisata yang ada,”tandas kadis Parbudpora Retno Noviana Damayanti.
Dalam laporannya, Kabid pengembangan destinasi dan industri pariwisata Zulia mengatakan, Dasar dilaksanakannya kegiatan pelatihan ini adalah UU No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dan perda Kabupaten Tanggamus No. 06 Tahun 2018, tentang perubahan atas perda kabupaten tanggamus No. 08 Tahun 2016, tentang Pembentukan Struktur Organisasi Disparbudpora, serta DPA nomor 3.02.03.01.24.45.5.2 Kegiatan dana pelayanan kepariwisataan DAK Non Fisik.
Bertujuan untuk agar tercapainya pemahaman, dan pengetahuan tentang Tata Kelola Destinasi diseluruh elemen masyarakat, dalam pengembangan destinasi pariwisata, juga untuk menciptakan objek wisata yang terkelola dan tertata dengan baik.
“Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Assesor bidang pariwisata dan treveler 30 Negara, Politeknik Lampung, Asosiasi Experintal Learning Indonesia (AELI), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, dinas pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (*)