TANGGAMUS, beritaindonesianet- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus terkait penyalahgunaan Narkoba Sabu.
PNS tersebut berinisial KD (52) diketahui saat ini sedang menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon/Desa (Kakon) Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan tersangka ditangkap tadi malam saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya, Sabtu (31/10) pukul 19.00 Wib.
“Pada saat penggrebekan yang bersangkutan sedang berada dirumahnya, di lantai dua,” ujar AKP.I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu, (1/11).
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti (BB) Bong, plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu. Setelah dilakukan test urine tersangka KD positif.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya.
“Setelah mendapat bukti permulaan, kami bergerak ke rumahnya. Setelah pintu kamar kerja tersangka terbuka, tersangka sempat membuang sabu di kamar mandi, beruntung tidak masuk ke dalam lubang sehingga berhasil ditemukan,” tegasnya.
Ditambahkan Kasat, untuk keterangan lengkap terkait darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Asal sabu masih dikembangkan, mudah-mudah besok dapat kami ungkap,” pungkasnya. (*)