TANGGAMUS, beritaindonesianet- Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap Yr(43) dan MY (23) serta SH(34) dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan itu terungkap, diantara dua tersangka yakni Yr dan MY merupakan pasangan suami istri, sebab mereka telah menikah siri atau MY merupakan istri muda dari tersangka Yr
Mereka ditangkap usai pesta sabu di rumah yang ditempati MY yang sedang bekerja sebagai pengasuh anak berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.
Dalam perkara itu, petugas juga mengamankan 3 plastik klip berisi sabu, 2 unit handphone dan 1 jaket berwarna coklat dirumah tersangka Yr di Pekon Tanjung Gunung Kecamatan Pulau Panggung.
Kemudian dari tangan tersangka MY ber KTP Desa Bogorejo Kecamatan Tataan Kabupaten Pesawaran dan SH alamat Kelurahan Labuan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung, diamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai sabu, sumbu dan 3 handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda pada hari Minggu (25/10) sore.
“Berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan tersangka SH dan MY saat berada di Pekon Air Kubang pada pukul 16.30 Wib,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu (28/10).
“Kemudian berdasarkan keterangan keduanya, bahwa tersangka Yr sudah pulang sehingga dilakukan penggerebagan di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Pulau Panggung pada pukul 18.00 Wib,” sambungnya.
AKP I Made Indra mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 klip sabu dari jaket milik tersangka Yr dan 1 klip bekas pakai dari tersangka MY dan SH.
“Berhasil diamankan tiga klip sabu dari tersangka Yr dan 1 klip bekas pakai dari dua tersangka lainnya. Selain itu barang bukti bong yang dipakainya mereka bertiga,” kata AKP I Made Indra.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan membeli dari tersangka Yr seharga Rp. 200 ribu dan dipakai secara bersama-sama.
“Untuk barang bukti sisa sabu didapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 200 ribu. Menurut tersangka Yr, 3 klip sabu siap edar dibeli dari sesorang yang telah diketahui indentitasnya seharga Rp. 600 ribu,” imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara menurut Yr, bahwa tersangka MY merupakan istri keduanya dan tersangka SH merupakan temannya yang datang dari Bandar Lampung.
“MY istri kedua saya dan SH temen saya dari Bandar Lampung,” kata Yr
Menurut Yr, ia menikahi Mitha sekitar 3 bulan lalu secara siri. “Kenalnya udah lama tapi nikahnya 3 bulan lalu,” ujarnya.
Yr menambahkan, sejak awal dia memang mengetahui bahwa MY sering mengkonsumsi sabu sebab ia merupakan pemakai ketergantungan.
“Iya sering pakai, karna dia belum bisa menghilangkan sabu,” pungkasnya. (*)