LAMPUNG, beritaindonesianet- KPK akhirnya menetapkan Asisten II Pemkab Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka fee proyek Pemkab Lampung Selatan.
Wakil Ketua KPK RI mengatakan, Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi fee proyek Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016-2017, saat dirinya menjadi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka HH bersama-sama dengan bupati ZA diduga melakukan perbuatan pungutan fee proyek 21 persen,” ujar Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Brigjen (Pol) Karyoto, Kamis, 24 September 2020
Tersangka Hermansyah Hamidi dan Syahroni (dulu Kabid PUPR) diperintahkan Bupati Zainudin Hasan untuk meminta fee proyek kepada para rekanan. Syahroni pun membentuk tim dan meminta fee proyek kepada rekanan.
“Total mencapai Rp72 miliar. Adapun besaran dana diterima pokja yakni 0,5–0,75 persen, untuk bupati 15 persen, untuk kepala Dinas PUPR 20 persen,” ujarnya.
Hermansyah Hamidi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK, terhitung mulai 24 September 2020.(mba)