Tatu Absen, Panji Penuhi Panggilan
SERANG, beritaindonesianet-Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Senin (24/8/2020). pemanggilan tersebut terkait adanya tiga laporan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang yang dilakukan pertahana.
Selain Pandji Tirtayasa, Bawaslu juga memanggil keempat terlapor lainnya yaitu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Camat Pabuaran, Kepala UPT SDN Citiis dan Kepala UPT SDN Cilengok.
Namun disayangkan, Bupati Serang tidak memenuhi panggilan klarifikasi dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menegaskan bahwa pemanggilan terlapor tidak boleh diwakilkan. Sehingga pihaknya kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Tatu untuk kedua kalinya, dengan harapan hari Selasa (25/8/2020), Tatu dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak bisa proses lebih lanjut sebelum semua terlapor memberikan klarifikasi. Harus yang bersangkutan langsung yang memberikan keterangan,” ujar Yadi kepada wartawan, saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang di Jl.Raya Palka Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (24/8/2020).
Diketahui, Pandji tiba di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan selama dua jam, dengan diberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.
“Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan. Karena kami belum menyampaikan di forum pleno, karena Pleno ini kan keputusan terakhir,,” katanya.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, pukul 16.25 WIB berkas yang sudah terlampir hasil klarifikasi hari itu dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. Berdasarkan informasi yang didapat, Pemeriksaan dilakukan oleh tiga unsur yang tergabung dalam Gakkumdu diantaranya Bawaslu, Kejaksaan dan pihak Kepolisian.
“Tetap akan dilakukan pembahasan, karena masuk kedalam pembahasan pelanggaran. Saat ini status laporan masih diperiksa,” tutur Yadi.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperoses perkara sejak terregister tertanggal 22 Agustus 2020, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pihaknya juga akan melakukan upaya proses yang sesuai dengan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017.
“Biasanya sebelum lima hari sudah selesai. Nanti setelah pembahasan akan diumumkan. Rencana hari ini dilakukan pembahasan, karena Bu Tatu tidak menghadiri klarifikasi jadi mundur pembahasannya,” katanya.(*)