LAMPUNG, beritaindonesianet- Ditangkap Badan Narkotika Nasional propinsi Lampung (BNNP) Lampung
Oknum Polisi AKP AR Jadi Broker Sabu 1 Kg, untuk kepala Kampung terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH)
Pengungkapan perkara, peredaran narkoba lintas Provinsi, yang melibatkan oknum aparat berawal dari tiga orang yang ditangkap, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Kurniawan (39), Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah, dan AKP. Andriyanto (47), oknum Polisi yang berdinas di Polda Lampung, warga Metro Barat, Kota Metro.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,03642 kg (1kg), dikemas plastik teh china.
Selain itu aparat menyita, 1 lembar resi paket Indah Cargo, 5 buah smartphone, uang tunai Rp. 7,3 juta, 4 kartu atm, 2 buah sim, dan satu unit Suzuki Baleno 1418 RE.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memaparkan, awalnya pada 8 agustus 2020 tim brantas BNNP mendapatkan informasi dari salah satu perusahaan cargo, terdapat paket yang mencurigakan berisi speaker aktif, pengirim bernama sapri, dan penerima Steven Siahaan.
Kemudian aparat melakukan pengecekan ke kantor cargo tersebut di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Informasi tersebut dikembangkan BNNP lalu berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, untuk melakukan penyelidikan.
Pada 9 Agustus 2020 sore, aparat menangkap Kepala Kampung Adi Kurniawan,di pelataran Masjid Al Ikhlas, Gunung Sugih Lampung Tengah.
“Kepala Kampung ditangkap saat menuju lokasi pengambilan paket sabu yang dipesan tersebut,” ujarnya, 18 Agustus 2020.
Ternyata, Andri mendapat perintah untuk mengambil barang haram tersebut, dari oknum polisi AKP Andriyanto. BNNP kemudian menangkap AKP Andriyanto di kediamannya.
“Kedua pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.
Brigjend I Wayan menjelaskan sabu berasal dari pekan Baru Riau, dan di pesan oleh Sang Kepala Kampung. Ternyata AKP. Andriyanto, yang menjadi broker alias penghubung dengan pemilik barang di Pekan Baru dengan kepala Kampung
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana maksimal hukuman mati.
Adapun Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bila nanti dari perkara tersebut sudah berkekuatan hukum atau incrhat, pihak Bidpropam Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan dan sidang dugaan indisipliner, maupun kode etik.
Informasi yang didapat, AKP. Andriyanto merupakan oknum yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menjabat Kanit.
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, nanti kalau sudah ada putusan atau incrhat, baru diproses, ancaman terberatnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” katanya