KALIANDA, beritaindonesianet-Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bereaksi atas tudingan terhadap dirinya yang diindikasikan menggunakan ijazah palsu, oleh Kades Margodadi, Kecamatan Jatiagung Sutrimo
Perseteruan keduanya tampak jelas, usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) mengadukan Sutrimo ke Polres Lampung Selatan. Pengaduan itu merupakan buntut dari pemberitaan sejumlah media daring dengan narasumber Sutrimo, ihwal ijazah milik Nanang.
“Kami melaporkan Sutrimo selaku Kades Margodadi yang telah diduga memberikan keterangan ke beberapa media online bahwa klien kami (Nanang Ermanto.red) memalsukan ijazah,” kata Ketua LBH Sabusel, Hasanudin, SH kepada wartawan di Mapolres Lamsel, Rabu (29/7).
Berdasarkan keterang klien mereka, bahwa yang disampaikan Kades Sutrimo adalah keterangan tidak benar. “Klien kami siap membuktikan, jika ijazah yang ia miliki adalah ijazah asli,” jelasnya.
Ketua Divisi Investigasi LBH Sabusel, Merik Havit, SH menambahkan, isu ijazah palsu kerap muncul pada masa menjelang Pilkada Lamsel. Menurut Merik, hal tersebut sangat merugikan kliennya. Karenaya, Kades Sutrimo di polisikan.
“Kita selesaikan masalah ini dengan secara tepat. Untuk itu, kita laporkan Kades Sutrimo ke Polres Lamsel. Apakah data yang disampaikan Sutrimo ke media tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Kalau klien kami, siap mempertanggungjawabkannya. Siap menghadirkan saksi-saksi bahwa ijazah tersebut asli,” imbuhnya.
Pada Senin (27/7) beberapa media daring telah menerbitkan pernyataan dari Kades Sutrimo yang menuding bahwa Nanang Ermanto telah diduga memalsukan ijazah. Pemberitaan itu berisikan ada seorang anggota DPRD Lamsel yang mendatanginya untuk meminta bantuan untuk membantu menyelidiki keabsahan ijazah SMA Tunas Harapan milik Nanang Ermanto
Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, ia mendapatkan sejumlah temuan yang dijadikan dasar atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Nanang Ermanto. Diantaranya; sidik jari di bagian foto Nanang Ermanto tidak ada, Surat Keterangan Lulus ditandatangani Kepala SMA Tunas Harapan Sri widiyati, Spd. Padahal, yang berhak mengeluarkan Surat tersebut adalah SMA N 5 yang menjadi Rayon. Karena SMA Tunas Harapan belum mengadakan ujian Nasional kala itu, lantaran baru terakreditasi di tahun 2016.
Lalu Pernyataan Mujiono yang dulu sebagai siswa di SMA Tunas Harapan yang lulus tahun 1987, menyatakan tidak kenal dan tahu ada siswa alumni 1987 bernama Nanang Ermanto.
Menyikapi laporan atas nama dirinya, Sutrimo mengaku siap menghadapi semua gugatan tersebut karena ia yakin apa yang disampaikannya tidaklah mengada-ngada. “Saya tidak mengada-ngada, semua yang saya katakan sesuai fakta di sejumlah tempat termasuk lokasi Nanang sekolah,” ungkapnya, Rabu (29/7).
Mantan Anggota DPRD Lamsel itu menyampaikan semua bermula saat pelantikan Pj Kades pada 22 Januari 2020 lalu, ketika itu Nanang secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan Nanang dengan dugaan ijazah palsu. “Tadinya saya sudah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, pada 2013 sudah saya hentikan tetapi malah Nanang sendiri yang membuka kembali cerita itu,” tuturnya.
Dari situ sambung dia, Sejumlah wartawan mendatangi dirinya untuk menanyakan dugaan ijazah palsu tersebut. “Ya saya ditanya maka saya jawab, tidak ada yang saya lebihkan,” imbuhnya.
Ia justru mengaku senang jika ada penyidikan dari pihak kepolisian terkait hal itu. “Justru saya membantu beliau supaya masalah ini terang, kalau memang ijazahnya asli,” tegas dia.
Trimo menegaskan, apa yang disampaikan dari mulutnya akan ia pertanggungjawabkan. “Saya akan mempertanggungjawabkan apa yang saya ucapkan, dan perlu diingat saya mengatakan ijazah nanang diduga palsu, saya tidak menyatakan palsu,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem/ Lampung Selatan, Nurul Ikhwan, yang menyayangkan tindakan sejumlah pihak tersebut. Baik yang terkait dengan calon bupati, maupun tidak. Pria yang akrab disapa Ikhwan ini meminta semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak beretika.
Anggota fraksi PDIP Provinsi Lampung ini mengatakan KPU merupakan lembaga negara yang memiliki seleksi ketat. Dan, lanjut dia, tidak mungkin apabila KPU tidak memiliki alasan yang kuat baik administrasi, dan legalitas jadi ketika cabup dan cawabup diloloskan secara administratif. Artinya, bisa dipastikan secara hukum memiliki dasar yang kuat.
Ikhwan, yang juga menjabat sebagai Bendahara BP Pemilu DPD PDIP Provinsi Lampung, meminta semua pihak sebijak mungkin dalam berpolitik. Jangan karena ambisi kekuasaan maka harus menghalalkan segala cara. Ikhwan meminta kepada pihak-pihak terkait yang ingin mendegradasi Nanang Ermanto seharusnya menggunakan cara-cara yang beretika dan elegan.
“Karena dengan mempertanyakan ijazah Pak Nanang, sama halnya dengan mempertanyakan kinerja KPU, dan Bawaslu. Sementara Pak Nanang mulai dari tahapan anggota dewan sampai dengan tahapan KPU sudah melalui proses yang ketat, baik administrasi maupun yang sesuai dengan undang-undang,” katanya.(mba)