BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara 10 tahun penjara dalam perkara suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6). JPU KPK juga menuntut paman kandung Agung, Raden Syahril alias Ami dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menyatakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menyatakan terdakwa pertama Agung Ilmu Mangkunegara dan terdakwa kedua Raden Syahril alias Ami terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pertama selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan,” tuntut Ikhsan, Selasa (9/6). Tak hanya itu, Agung diberikan beban untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77.533.566.000. dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dikembalikan. Jaksa juga akan menyita harta dan benda milik Agung jika tidak sanggup membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mencukupi juga, maka terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun. Sementara terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. (mba)