WAYKANAN, beritaindonesianet-Polsek Kasui berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (29/05).
Tersangka inisial DBP (18) warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan bahwa pada hari minggu tanggal 10 Mei 2020, sekitar pukul. 23.30 WIB, korban an. Agus Supono (43) tahun terbangun dari tidur karena mendengar suara seperti ada yang membuka lemari di kediamannya di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Karena curiga Agus memeriksa keadaan sekitar didalam kamar rumah ternyata dugaan korban benar saat melihat pintu lemari terbuka dan dompet yang berisi uang Rp. 2,. juta rupiah sudah hilang.
Menyadari ada pencurian kemudian agus keluar keruang keluarga dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di ruang keluarga, dan saat akan didekati laki-laki tersebut langsung lari melarikan diri keluar melalui pintu belakang rumah korban sehingga akibat kejadian pencurian korban mengalami kerugian uang tunai Rp. 2,. Juta Rupiah.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020, petugas Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga pelaku berada di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas.
Setelah memperoleh informasi petugas melakukan penyergapan pada (26/05) sekitar pukul 10.30 akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Iptu Eko.(kus)