LAMPUNG, beritaindonesianet– Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Satreskrim Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan korban Ahmad Defan (16), seorang pelajar warga Desa Talang Way Sulan, Kecamatan Way Sulan yang jasadnya ditemukan warga dengan kondisi sudah mulai membusuk di areal kebun singkong di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Selasa (19/05) lalu.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut adalah berinisial RM (19) dan AF (17), polisi menangkap kedua pelaku di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Rabu (20/05). Kedua pelaku merupakan teman dekat korban, dan keseharian keduanya bekerja sebagai pedagang Somay keliling.
“Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pembunuhan tersebut di tempat orangtua salah satu tersangka berinsial AF di daerah OKU, Sumsel pada Rabu kemarin,”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo saat press rilis di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/05).
Dari penangkapan kedua tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor, ponsel, pakaian korban dan barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
“Tersangka dan barang bukti yang disita, saat ini dimankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
AKBP Eddie Purnomo mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan laporan adanya penemuan sosok mayat laki-laki di areal kebun singkong di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang dengan kondisi sudah mulai membusuk.
“Dari informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan,”ucapnya.
Hasil penyelidikan, kata mantan Kapolres Mesuji ini, identitas korban diketahui bernama Ahmad Defan (16), seorang pelajar warga Desa Talang Way Sulan, Kecamatan Way Sulan dan diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan dua orang pelaku diketahui berinisial RM dan AF.
“Petugas mendapat informasi, kedua tersangka kabur ke daerah OKU, Sumsel. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka,”ungkapnya.
AKBP Eddie Purnomo menguatarakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena sering memanggil tersangka RM dengan panggilan nama ayahnya. Alasan lainnya, karena tidak memiliki ongkos pulang ke Palembang untuk kembali lagi bekerja sebagai pedagang Somay.
“Melihat korban memiliki sepeda motor, munculah niat jahat kedua tersangka. Sebelum menghabisi nyawa korban, kedua tersangka terlebih dulu janjian dengan korban untuk jalan-jalan sore sembari menunggu berbuka puasa Ramadhan,”bebernya.
Selanjutnya, kata AKBP Eddie Purnomo, korban menjemput kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya, setelah itu mereka pergi bersama berboncengan tiga untuk jalan-jalan sore. Pada saat perjalan pulang, ketiganya berhenti dipinggir jalan tepatnya disekitar areal kebunan singkong di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Dilokasi tersebut, tersangka RM dan AF langsung melancarkan niat jahatnya menghabisi nyawa korban. Saat menghabisi nyawa korban, AF berperan memegangi korban dan tersangka RM menghabisi nyawa korban dengan cara dipukuli hingga korban jatuh tersungkur,”terangnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, tersangka RM membenamkan kepala korban kekubangan air dilokasi areal kebun singkong tersebut. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Beberapa hari kemudian, jasad korban yang kondisinya sudah mulai membusuk ditemukan warga setempat dan warga langsung melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Bintang.
“Pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka ini sudah direncanakan, atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.(kus)