NATAR, Beritaindonesianet- Anggota Polsek Natar mengamankan AP (24), warga Desa Kalisari, yang diduga menyebarkan hoax, Kamis (9/4). Tidak hanya itu, lelaki yang membuka usaha counter ini juga harus berurusan dengan warga Dusun Muhajirun, Desa Negararatu.
Di mana, ia membuat status terkait wabah virus Corona (Covid-19) pada aplikasi WhatsApp yang dianggap meresahkan masyarakat. Isinya, “Waspada Muhajirun sudah ada yg kena covid19 positif gak hoax”.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo bersama anggota mengamankan AP karena diduga sudah menyebarkan berita bohong. Ini tertulis dalam status WA.
AP dinilai melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pada pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” kata Hendy di Mapolsekta Natar, Kamis (9/4).
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 45a ayat 1 UU ITE.
“Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urainya.
Sementara Kepala Dusun Muhajirun Ahmad Khaelani menilai yang dilakukan oleh AP sangat merugikan. Sebab sejak sebulan terakhir, pihaknya telah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan sudah ditetapkan isolasi lokal.
“Warga dan pemuda marah. Kami sudah berupaya untuk mencegah penyebaran Cobid-19 ini. Kok dia (AP, Red), seenaknya saja mengatakan ada yang positif,” tandasnya.
Jika ada yang positif Corona, terus Ahmad Khaelani, pihaknya pasti membuka informasi seluas-luasnya. Bahkan seluruh warga siap untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku juga tidak bisa membuktikan dari mana kebenaran informasi itu. Kan, sangat fatal,” tegas dia. (mba)