SERANG, beritaindonesianet-Dalam kurun waktu 2019-2020, Penyidik Kanwil DJP Banten bersama-sama Polda Metro Jaya dan Polda Banten telah melakukan penyidikan terhadap empat tersangka tindak pidana perpajakan dengan inisial ES, TK, IH, dan JDG.
Tersangka ES telah disangka menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau yang lebih dikenal dengan Faktur Pajak Fiktif, sedangkan IH dan JDG sebagai yang membantu menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Fiktif tersebut.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengaku sebagai konsultan pajak dan menawarkan jasa kepada beberapa perusahaan untuk membantu meringankan pembayaran pajak mereka. Faktur Pajak Fiktif yang diterbitkan kemudian dimasukkan di dalam laporan SPT Masa PPN sebagai kredit pajak sehingga seolah-olah dapat mengurangi pembayaran pajak (PPN) perusahaan tersebut. Atas jasa tersebut para tersangka memperoleh imbalan berupa uang dari perusahaan yang menggunakan jasa mereka.
Adapun tersangka TK ditengarai melaporkan jenis kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya serta tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Tersangka TK berkedudukan sebagai direktur PT PH, menggunakan perusahaan tersebut untuk menjual gudang atau kavling untuk gudang namun tidak memenuhi kewajiban PPh dan PPN terutang. Modus tersangka adalah dengan melaporkan kegiatan usaha PT PH sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa pemeliharaan dan pengamanan lingkungan. Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta menyampaikan PPN yang isinya tidak benar/lengkap.
Atas perbuatan tersangka ES menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar 5,9 miliar rupiah. Atas perbuatan tersangka IH menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar 1,8 miliar rupiah. Sedangkan atas perbuatan tersangka JDG menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar 2,3 miliar rupiah, dan begitu pula atas perbuatan tersangka TK telah menimbulkan kerugian Negara sebesar lebih dari 3 miliar rupiah dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka ES, TK, IH dan JDG sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Terhadap tersangka ES sudah divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp4.730.755.030,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga puluh rupiah) oleh Pengadilan Negeri Serang. Untuk tersangka TK masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk tersangka IH dan JDG sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk diproses ke tahap pengadilan.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(hen)