CILEGON,beritaindonesianet-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/ dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Pengumuman tersebut tercantum dalam surat edaran yang bernomor 21/KPU-Clg/04.43672/I/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi, S.Ag. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ada warga yang ingin ikut mendaftar sebagai anggota PPK.
Dalam surat edaran itu disebutkan bagi warga masyarakat yang memenuhi kriteria bisa membawa langsung mendaftaran dan membawa persyaratan kelengkapan dokumen ke sekretariat KPU Cilegon dari tanggal 18 – 24 Januari 2020. (adv)