BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet- Personel Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, merazia sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke untuk mencegah peredaran narkoba di kota Bandar Lampung Kamis, (26/12) dini hari.
“Personel yang melakukan razia gabungan terdiri dari Ditresnarkoba Polda Lampung, BNNP Lampung, DENPOM AL, DENPOM AD, Bid Propam, Bid Humas dan Kedokteran Polda Lampung,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen.
Razia ini pun dipimpin langsung oleh Shobarmen dan terbagi dalam dua tim, Tim Satu dipimpin oleh Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama dan Tim Dua dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Sastra Budi.
Shobarmen menjelaskan, 82 personil dibagi dua, Tim Satu menyisir tempat hiburan di wilayah Jalan Yos Sudarso Teluk Betung, Tim Dua seputaran Jalan Gatot Subroto Pahoman Tanjung Karang Bandar Lampung.
“Razia ini dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat dalam merayakan Hari Raya Natal 2019 dan mengantisipasi peredaran gelap narkoba menjelang malam Tahun Baru 2020,” katanya.
Razia ini dimaksudkan untuk mencegah dan menekan maraknya peredaran dan penggunaan Narkoba di kota Bandar Lampung. “Tim di lepas dari Polda Lampung dan bergerak sesuai dengan wilayah sasaran masing-masing menuju tempat hiburan,” katanya.
Sesampainya ditempat hiburan, petugas menunjukkan surat tugas kemudian petugas masuk ruang karaoke dan melakukan pemeriksaan barang dan badan kepada pengunjung serta nengambil sample urine untuk diperiksa.
Petugas gabungan lalu melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan dan barang bawaan. Kemudian terhadap pengunjung yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dilakukan tes urine.
Pemeriksaan urine dilakukan secara langsung, sehingga pengunjung turut menyaksikan hasil pemeriksaan. “Dari hasil razia, pihaknya mendapati satu pengunjung yang dicurigai mengkomsumsi narkoba, Hasilnya satu orang positif mengkonsumsi narkotika jenis Methamphetamine,” kata dia.
Shobarmen mengatakan, terhadap pengunjung tersebut kemudian diamankan ke Mako Dit Resnarkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diamankan untuk dikembangkan dan untuk status hukum masih dilakukan gelar perkara oleh penyidik guna dilakukan rehabilitasi medis,” katanya. (mba)