SERANG, beritaindonesianet – Pemprov Banten terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah dengan terus memantau pelaksanaan dan pelaporan dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Setiap tahapnya harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut terungkap dalam bimbingan teknis tata cara penyusunan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos tahun anggaran 2019. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (18/7).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, pihaknya senantiasa mengingatkan bagi para penerima hibah dan bansos yang sudah mencairkan dana agar berhati-hati dalam penggunaannya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Pemprov Banten, harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai informasi, untuk realisasi belanja hibah dan bansos per 15 Juli 2019, untuk belanja dengan pagu Rp2,310 triliun terealisasi sebesar Rp1,224 triliun atau 52,98 persen. Belanja bansos dengan pagu Rp105,979 miliar terealisasi sebesar Rp27,771 miliar atau 26,20 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bimtek digelar agar tertib administrasi atas penggunaan dana hibah dan bansos bisa terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Bimtek sebagai menghadirkan para penerima bantuan tersebut karena mereka akan menjadi objek pemeriksaan.
Diungkapkannya, hampir setiap tahun kita mendapatkan catatan-catatan permeriksa terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan hibah dan bansos.
“Belanja hibah dan bantuan sosial selalu menjadi pusat perhatian baik oleh stake holder (pemangku kepentingan-red), maupun oleh pihak pemeriksa,” katanya.
Agar dana hibah dan bansos tidak berujung pada permasalahan, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dari sisi administrasi, baik hibah maupun bansosi pertanggungjawabannya hanya terdapat tiga aspek.
“Pertama, laporan penggunaan hibah/bansos. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) atau proposal yang telah disetujui. Ketiga, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” ungkapnya.
Hal yang yang meski diperhatikan juga adalah dari sisi kepatuhan. Ketiga kelengkapan administrasi harus disampaikan kepada gubernur paling lambat pada 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Bila dua hal yaitu administrasi dan kepatuhan dipatuhi maka diharapkan belanja hibah dan bansos tidak akan ada catatan atau temuan.
“Sehingga apa yang kita lakukan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berujung pada masalah hukum. Ini juga sebagai salah satu upaya kami mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sudah tiga tahun kita peroleh pada laporan keuangan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, penyelewengan atau prilaku koruptif jelas sangat merusak citra Banten. Untuk itu, Pemprov pun telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan. “Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” tandasnya.(*)