SERANG, beritaindonesianet – Rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Banten Tahun 2018-2038 dipastikan akan mengancam kehidupan nelayan. Pasalnya dalam Raperda itu dituangkan penetapan Zonasi tambang berada di wilayah Kabupaten Serang yaitu di kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel.
Menurut Presidium Koalisi Nelayan Banten (KNB) Daddy Hartadi saat diwawancara Selasa (25/6), hidup dan kehidupan nelayan di pesisir Kabupaten Serang terutama di Kecamatan Tirtayasa yang mencangkup Desa Lontar,Pulau Tunda dan masyarakat Nelayan di Pulau panjang Kecamatan Pulo Ampel kembali terusik. Wilayah tangkapan nelayan akan kembali terancam dengan kegiatan tambang yang menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka.
“Pasal 21 ayat 2 dalam raperda itu menetapkan zonasi tambang pasir laut di wilayah Kabupaten Serang yaitu di kecamatan Tirtayasa dan Puloampel,” Kita kenal selama ini Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel adalah surga bagi pengusaha tambang pasir laut namun neraka bagi para nelayan yang berjumlah ribuan orang,” terangnya.
Daddy meminta Gubernur Banten dan pansus RZWP3K DPRD Banten untuk belajar dari konflik sosial, dan sengketa lingkungan hidup yang terjadi selama belasan tahun lampau di wilayah tersebut. Dirinya juga meminta Gubernur Banten dan Pansus DPRD Banten membatalkan pasal 21 tentang penetapan zonasi tambang dibeberapa wilayah pesisir yang masih didiami banyak nelayan.
Terkait menentukan zonasi tambang pasir laut, Pemprov Banten dan Pansus DPRD Banten Daddy menyampaikan harus berdasarkan kajian lengkap terhadap dampak negatif yang bersifat destruktif terhadap aspek lingkungan,sosial dan ekonomi yang selama ini dirasakan ribuan nelayan selama belasan tahun. Bukan hanya sekedar mengacu pada potensi ketersediaaan sumber daya alamnya saja.
Daddy yang selama ini dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup, dan aktifis petani nelayan juga menghimbau pemerintah kabupaten Serang untuk menyikapi dan merespon cepat dengan mengirim surat keberatan kepada pihak Pemprov Banten dan DPRD Banten
“Yang memiliki masyarakat itu Kabupaten Serang, Bukan Pemprov Banten. Bupati Serang dan DPRD kabupaten Serang saya himbau untuk segera merespon dengan melayangkan surat keberatan atas rencana Raperda itu dan meminta melakukan kajian konprehensif bersama Kabupaten Serang terutama aspek Lingkungan,sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Pungkasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkirim surat kepada pansus DPRD Banten dan Gubernur Banten untuk menyikapi Raperda ini. Daddy Juga tidak segan untuk mengerahkan ribuan nelayan guna memprotes Raperda ini menjadi Perda jika Pemprov dan DPRD tetap tidak mengindahkan.
“Kita bersurat,meminta hentikan pembahasan. Jika mereka tidak gubris, ribuan nelayan akan mengepung kantor-kantor mereka. Karena ini soal hajat hidup nelayan”, tegasnya.