SERANG, beritaindonesianet-Gubernur Banten Wahidin Halim usai melakukan Rapat Terbatas terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten. Hal ini terkait berbagai laporan dan keluhan berkenaan dengan Pokja Pengadaan ULP Banten, sehingga ia terus melakukan berbagai evaluasi terhadap lembaga tersebut, bahkan Gubernur Banten meminta agar
Inspektorat Provinsi Banten dan Satuan Tugas BPKP Provinsi Banten untuk turun langsung memeriksa dan melakukan audit terhadap ULP Provinsi Banten dan hasilnya segera dilaporkan kepada Gubernur langsung.
Hal ini dikatakan Gubernur Banten sesaat setelah memimpin Rapat Terbatas yang berlangsung di Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, Rabu, 10 April 2109. “Jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil silahkan sampaikan kepada saya”, ujar Gubernur.
Gubernur juga mengatakan jika selama ini dirinya terus memantau berbagai fungsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Kelompok Kerja ULP, dari perusahaan yang sudah di blacklist KPK hingga adanya intimidasi/tekanan dari rekanan atau kepentingan tertentu.
Gubernur juga mengingatkan Pokja ULP agar tidak terlena dengan kondisi yang ada. “Pokja ULP Banten itu harus punya integritas dan meningkatkan profesionalismenya”. Ujar Gubernur.
Ditambahkan Gubernur, jika Pokja ULP harus selalu lakukan sinkronisasi data rencana umum pengadaan barang dan jasa di Dinas teknis sehingga proses lelang dapat berjalan dengan baik, mulai dari saat APBD disahkan, proses lelang langsung dapat berjalan dan pekerjaan sudah dapat dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan di tahun anggaran yang sedang berjalan.
“Jangan dikira saya tidak care urusan seperti ini, saya Gubernur yang rinci dalam melihat setiap permasalahan yang ada. Apalagi ini untuk kepentingan umum dan penunjang proses pembangunan di Banten”. Tegas Gubernur.
Gubernur juga mengatakan jika seluruh rekanan harus diberikan kesempatan yang sama untuk proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten, standar baku kriteria pemenang lelang harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya didasarkan pada aspek penawaran semata tapi juga dilihat rekam jejak (track record) kualitas pekerjaan rekanan yang bersangkutan. Dan harus berpegang pada proses pengadaan barang/jasa, ada prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proses tersebut. Prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa di antaranya adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
“Saya akan sikat habis, praktek-praktek yang salah di Prov Banten, agar tercipta clean governance” tandas Gubernur Banten
yang akhir-akhir ini sedang giat terus melakukan pembenahan di jajarannya.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Gubernur juga telah me-nonjobkan 2 orang Esselon II, serta para pegawai ASN yang indisipliner, hingga data tahun 2108 terdapat 12 orang ASN yang terkena sanksi serta hingga bulan April 2019 terdapat 8 orang ASN yang terkena sanksi indisipliner dengan hukuman beragam dari ringan, sedang sampai berat.(*)