SERANG, beritaindonesianet-Puluhan anggota DPRD Banten mendapatkan pembekalan kesiapan menghadapi pemilu 17 April 2019 mendatang. Para wakil rakyat ini mendapatkan bimbingan teknis dan workshop dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang “Optimalisasi fungsi DPRD dalam membangun kemitraan dengan kepala daerah.”
Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengungkapkan bahwa bimbingan teknis bagi anggota DPRD Banten sangat bermanfaat dalam peningkatan wawasan dan kapasitas anggota DPRD Banten periode 2014-2019 di akhir masa jabatannya. Apalagi berkaitan dengan kepemiluan yang harus banyak dipahami oleh anggota DPRD Banten, terutama yang akan kembali mencalonkan diri.
“Jelas pembekalan ini sangat bermanfaat terutama berkaitan dengan kepemiluan. Apalagi anggota DPRD ini kan orang politik yang harus paham mengenai kepemiluan untuk disampaikan juga kepada masyarakat atau konstituennya,” kata Nuareni saat dihubungi Senin (1/4).
Sementara dalam kesempatan terpisah, Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal berharap agar pasca workshop pengurus partai politik atau pun para tim sukses calon presiden dan wakil presiden bisa mentaati peraturan dan ketentuan pelaksaaan kampanye Pemilu 2019 nanti.
“Kami minta kepada para calon anggota legislatif, pengurus partai politik maupun para tim sukes capres dan cawapres, hendaklah mentaati ketentuan dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Ali.
Dalam bimbingan teknis dan workshop DPRD Banten yang berlangsung di Anyer, Serang, tersebut, Ali juga mengungkapkan bahwa dalam pemilu, Bawaslu juga melakukan langkah-langkah antisipasi dan pengawasan potensi kecurangan sebelum pemungutan suara.
“Di antara potensi kerawanan tersebut adalah kampanye di masa tenang, praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, logisitik tidak lengkap, ketidaksiapan TPS,” ujar Ali.
Sementara Komisiner KPU Banten Eka Satyalaksmana menjelaskan tentang kondisi KPU Banten yang saat ini sedang melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemutakhiran data pemilih tambahan berkaitan dengan penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang bisa digunakan untuk memilih dan juga kesiapan TPS khusus untuk pemilih yang pindah memilih.
Menurut Eka, para calon anggota legislatif atau peserta pemilu dilarang untuk memberikan uang makan atau transport kepada masa yang hadir kampanye dalam bentuk uang dan tidak boleh memberikan barang atau alat peraga kampanye (APK) yang jika dikonversi dalam bentuk uang tidak boleh melebihi Rp 60ribu.
“Jadi, selain dilarang memberikan uang makan kepada massa kampanye dalam bentuk uang, para caleg juga harus teliti agar APK yang diberikan seperti tas, payung,kaos atau dalam bentuk lainnya melebihi nilai uang Rp60 ribu,” ujar Eka. (adv)