SERANG, beritaindonesianet-Reformasi Birokrasi merupakan salah satu visi Gubernur Banten, H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur H. Andika Hazrumy. Salah satu implementasi reformasi birokrasi adalah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Beberapa bidang sudah dilaksanakan secara elektronik, seperti Sistem Informasi Manajemen Pengangggaran, dan Pelaporan (Simral), perijinan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem absensi, sistem pengukuran kinerja pemerintah, dan lain-lain. Tahun 2019 ini, Pemprov Banten merambah aplikasi baru, yaitu adminsitrasi perkantoran dan pengaduan masyarakat. “Ini babak baru Pemprov Banten dalam implementasi reformasi birokrasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informattika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Komari, dalam sambutannya dalam pembukaan Sosialisasikan Penerapan Aplikasi Perkantoran dan Pengaduan Masyarakat, Kamis (29/3).
Komari mengatakan, setiap OPD setelah sosialiasi setiap OPD harus segera diimplementasikan.
Komari menjelaskan, penyelenggaraan administrasi perkantoran terutama di lembaga atau instansi pemerintahan yang biasanya dilakukan secara konvensional, kini sudah masuk babak baru yang disebut SPBE. Hal ini tidak terlepas dari reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek tatalaksana, pengelolaan administrasi perkantoran dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi yakni dengan membangun sebuah informasi perkantoran secara elektronik. Untuk mendukung SPBE, Pemprov Banten menggelar sosialisasi tata naskah dinas elektronik melalui aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Maya (SiMAYA) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
Komari mengatakan, keberhasilan kinerja organisasi harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan SPBE. Teknologi informasi sudah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak sehingga perlu diterapkan, antara lain tata naskah dinas elektronik dan pengaduan masyarakat secara elektronik. “Manfaat tata naskah dinas elektronik ini antara lain penghematan sumber daya seperti tenaga, kertas, waktu dan biaya serta sekaligus efisiensi penghematan anggaran,” jelasnya. Betapa tidak, dengan cara konvensiona, sebut saja untuk mengirim surat, diperlukan berlembar-lembar surat yang mesti dicetak atau print-out. Selain itu, untuk mengirim surat-surat itu juga dibutuhkan tenaga caraka (staf pengantar surat) sementara jumlah caraka yang ada sangat terbatas. Lokasi antar satu kantor dengan kantor lainnya pun jaraknya tersebar. “Dengan aplikasi diharapkan semua itu bisa diatasi sehingga lebih efisien, efektif dan murah,” kata Komari.
Semenara itu, Komari juga menjelaskan tentang aplikasi pengaduan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten sudah mengembangan aplikasi e-Pormas yang kemudian akan diintegrasikan dengan alikasi yang sudah dikembangkan pemerintah pusat, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. AP4N Lapor merupakan bnsistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik dalam kerangka sistem informasi pelayanan public. Sistem ini dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang tepat dan berwenang.
Sistem ini memeiliki manfaat bagi bagi Organisasi Perangkat Daerah, yaitu : Sebagai bahan perencanaan pelayanan yang tepat sasaran dan tepat manfaat; Sebagai bahan kajian untuk memperbaiki kualitas layanan; Sebagai bahan masukan untuk usulan pengajuan kegiatan; dan Sebagai bahan kajian untuk mengetahui efisiensi dan efektiftas pelaksanaan program.
Sosialisasi dihadiri utusan seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Banten. Usai pembukaan, peserta diberikan kode admin untuk bisa akses ke dalam aplikasi. Pemaparan secara teknisa dan detail disampaikan Kepala Bidang Aplikasi Informatija dan Komunikasi Publik, Amal Herawan.(*)