Tangerang – Pasca bencana tsunami Selat Sunda, empat warga Provinsi Banten mengajukan gugatan (Citizen Lawsuit) kepada Presiden dan DPR-RI pengadaan alat pendeteksi bencana alam.
Gugatan tersebut diajukan Ahmad Muhibullah Aktivis Bantuan Hukum asal Tangerang Selatan (Tangsel), Veradina Novianty Ibu Rumah Tangga, Tangsel, Yogi Iskandar seorang Wiraswasta dari Pandeglang, dan Muhammad Imaduddin Nasution berasal dari Pemuda Muhammadiyah, Tangsel, mengingat banyaknya korban saat tsunami Selat Sunda yang terjadi pada (22/12/2018) lalu.
Abdul Hamim Jauzie, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, akibat tidak adanya alat pendeteksi bencana di Selat Sunda ditengarai menjadi penyebab banyaknya korban dan tidak sedikit fasilitas warga rusak pada bencana yang terjadi pada akhir Desember 2018 lalu.
Kemudian, ditolaknya usulan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam pengadaan alat peringatan dini bencana atau Early Warning System (EWS) menurut kliennya merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman sebagaimana dimandatkan UUD 1945 Pasal 28g Ayat (1).
“Jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, BMKG telah mengusulkan kepada Presiden untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya. Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang, dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun, Presiden diduga tidak menyetujui usulan BMKG itu,” ungkap Hamim saat konferensi Pers, di Bakmitopia, Pamulang, Tangsel, Senin (4/2/2019).
Hamim yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menuturkan, sampai saat ini Indonesia belum memiliki alat pendeteksi bencana tsunami yang disebabkan gempa vulkanik.
“Saat ini Indonesia hanya baru memiliki EWS gempa tektonik,” Jelasnya.
Selain itu, Hamim menambahkan, letak geografis Indonesia yang berada di jalur Cincin Api (Ring Of Fire) menambah urgensi pengadaan alat pendeteksi bencana.
Hamim mengatakan, sebelum gugatan diajukan, Empat Warga Banten tersebut hari ini telah menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI bertujuan memberikan kesempatan untuk memenuhi tuntutan Empat Warga Banten.
“Hari ini kita sudah sampaikan notifikasi ke Sekretaris Negara, tinggal menunggu jawaban selama 14 hari kerja,” pungkasnya. (red)