Serang – Pada tahun 2019, jumlah panitia khsusu (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD Banten akan berkurang personelnya, termasuk keterlibatan unsur pimpinan dewan.
Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, membenarkan adanya pengurangan jumlah keanggotaan pansus dari fraksi-fraksi dalam pembahasan Raperda. Hal ini disebabkan ada peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut.
“Karena ada peraturan baru yakni PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD Banten Nomor 1 tahun 2018, yang menyebutkan bagi DPRD provinsi yang jumlah anggotanya 75 sampai 100 orang, maka jumlah pansusnya maksimal 20 orang,” kata Nuraeni (Minggu,3/2).
Saat ini kata Nuraeni, anggota DPRD Banten jumlahnya 85 orang. Jumlah anggota pansus berikut pimpinan 34 orang dengan rincian dari anggota 29 dan pimpinan 5 orang.
“Dengan aturan baru 17 anggota dan 3 orang dari unsur pimpinan,” katanya
Nuraeni menjelaskan, pengurangan jumlah Pansus ini sudah dibahas dan sepakati dalam badan musyawarah (Bamus) pada akhir Januari lalu. Bahkan pansus yang saat ini sedang berjalan yakni, Rancangan Zonasi Wilayah Pesiair dan Pulau-pulau Kecil tahun 2018-2038,
“Perubahan keanggotaan pansus pembahasan rancangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu akan diputuskan personelnya pada Rabu tanggal 6 Februari mendatang. Nanti akan ketahuan siapa yang ada di pansus dari masing-masing fraksi. Termasuk siapa yang akan menjadi ketua pansus dan sekretarisnya,” paparnya. (rmol)