Tangerang – Unit IV Ranmor Satreskrim Polreta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian di Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (16/1/2019) pukul 18.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, Jumat (18/01/2019) membenarkan tentang adanya anggota Unit Reskrim Polresta Tangerang dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian seperti di atur pasal 363 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / / I/2019/Resta Tangerang, Tanggal (16/01/2019) pelaku yang diamankan HL (54), SH (41), AG (65) dan PN (40).”Barang Bukti yang berhasil kita amankan 1 set kartu remi isi 52 dan uang tunai sebesar Rp.6.970.000,” ujarnya.
Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini menjelaskan kronologi atas penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa seringnya di lokasi tersebut dijadikan tempat ajang perjudian. Tanpa waktu lama tim Opsnal Polresta Tangerang langsung bergerak cepat dan mengamankan 4 orang tersangka teraebut.
“Saat ini ke empat orang tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk proses lebih lanjut,”ujarnya. (red)