Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI telah mendiskusikan isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina, dengan Duta Besar Cina untuk Indonesia Xiao Qian.
Dalam pertemuan yang diadakan pada 17 Desember lalu, perwakilan Kemlu menyampaikan keprihatinan berbagai kalangan di Indonesia mengenai kondisi masyarakat Uighur.
“Kemlu menegaskan sesuai dengan Deklarasi Universal HAM PBB, kebebasan beragama dan kepercayaan merupakan hak asasi manusia. Merupakan tanggung jawab tiap negara untuk menghormatinya,” kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di sela-sela acara “Diplomacy Festival” (DiploFest) di Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (20/12) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Dubes Cina menyampaikan komitmen negaranya terhadap perlindungan HAM. Dubes Cina juga sependapat bahwa informasi mengenai kondisi masyarakat Uighur penting untuk diketahui publik.
“Walaupun merupakan isu dalam negeri Cina, Kemlu mencatat keinginan Kedubes Cina di Jakarta untuk terus memperluas komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat madani untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi masyarakat Uighur di Cina,” ujar Arrmanatha.
Sementara itu, pemerintah Cina menolak tudingan masyarakat internasional bahwa rezimnya telah melanggar HAM terhadap etnis Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang.
Pemerintah Cina beralasan tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran ideologi radikal di kalangan masyarakat Uighur.
Konsul Jenderal Cina di Surabaya Gu Jingqi mengatakan persoalan yang dialami suku Uighur merupakan masalah separatis yang muncul dari sebagian kecil warga setempat.
“Warga muslim Uighur di Xinjiang sekitar 10 juta jiwa, sebagian kecil berpaham radikal ingin merdeka, pisah dari RRT. Itu yang kami, Pemerintah Cina, atasi,” kata Jingqi kepada Antara di Surabaya, Jumat (13/12).
Jumlah warga etnis Muslim Uighur sekitar separuh dari populasi warga Muslim di Cina. Sehingga, Jingqi beranggapan tindakan yang dilakukan terhadap etnis Uighur bukanlah bentuk intoleransi terhadap kaum minoritas di Cina.
Warga Muslim di Cina sebanyak 23 juta jiwa. Namun Pemerintah memperlakukan warga dengan sama. “Meskipun minoritas, mereka tidak dibatasi dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaan mereka,” ujarnya. (rep)