Serang – Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (ABPN) 2019, Kota Serang dan Pandeglang lagi-lagi tak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Hal ini lantaran kedua daerah tersebut dianggap belum bekerja dengan baik dan maksimal, begitupula dengan kesehatan fiskalnya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Banten Haryana mengatakan, pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN tahun anggaran 2019 untuk Banten terdapat enam daerah yang mendapat DID. Total DID yang disalurkan mencapai Rp 174,9 miliar.
“Terdiri atas tiga kabupaten dan tiga kota. Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Untuk 2019 ini di Provinsi Banten DID dari tahun sebelumnya bertambah dari lima menjadi enam daerah,” katanya, di Pendopo KP3B Curug Kota Serang, Senin (17/12/2018).
Sebelumnya, di tahun 2018 kelima daerah yang mendapat DID terdiri atas Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Saat itu DID yang disalurkan senilai Rp 148 miliar. Sedangkan Kota Serang, Pandeglang dan Cilegon tak memperolehnya.
Haryana menjelaskan, berdasarkan nonimal nilai DID di 2019 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebesar 18,2 persen. DID diberikan sebagai pernghargaan kepada provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai kinerja baik.
Dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik. Itu baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintah umum, serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut dipaparkan Haryana, berdasarkan DIPA tahun anggaran 2019, Banten akan mengelola dana APBN mencapai Rp 27,49 triliun. Itu terdiri atas hibah kepada 43 Kementerian dan Lembaga yang ada di wilayah Banten dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10,434 Triliun.
Sisanya adalah alokasi transfer atau TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) sebesar Rp 17,062 Triliun. Itu terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), DID dan dana desa,” ungkapnya.
Dia berharap, DIPA tahun anggaran 2019 bisa dikelola dengan baik dan sesuai dengan tema APBN 2019. berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2018 tema yang diambil adalah APBN untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Melalui kebijakan tersebut pemerintah akan melaksanakan kebijakan pokok dalam APBN 2019. belanja yang produktif untuk mendorong meningkatan SDM hingga penguatan program perlindungan sosial. Percepatan pembangunan infrastruktur, percepatan reformasi birokrasi, pemantapan desentralisasi. Kemudian Inovasi pembiayaan untuk memperkuat ketahanan fiskal,” tuturnya. (red)