DPRD Banten Dukung Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Budidaya Jagung

Serang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah memberikan apresiasi upaya pengawasan terhadap potensi kerugian negara pada proyek budidaya jagung.

Menurutnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis,  jika memang ada dugaan merugikan negara,  baiknya segera prosese menurut ketentuan hukum.

Dewan setempat mengapreasiasi kepolisian Banten yang telah memanggil beberapa saksi untuk mengungkap adanya dugaan korupsi ini. Ia berharap Polisi terus maju dalam penanganan kasus seperti ini.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau perlu polisi juga memeriksa pejabat terkait. DPRD mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan dengan cepat kasus potensi kerugian ini,” kata Asep.

“Bahkan sudah SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Cuma kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Tapi kami sudah mendengar beberapa orang yang dipanggil,” lanjutnya.

Sesunggunya, kata dia, program ini merupakan proyek nasional yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Pertanian. Permasalahanya, dalam proyek ini kontrak yang disiapkan untuk lahan jagung sejumlah 180 hektar. Namun, penerapannya tak mencapai angka yang telah disepakati.

Sementara itu, koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Suhada juga mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polda Banten.

“Karenanya ini adalah waktu yg tepat bagi Polda untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi,” tegas Suhada.

Suhada menyatakan peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2018 harus menjadi pemantik seluruh unsur bersama-sama mendorong penanganan berbagai kasus korupsi di Banten. “Jika tidak, jangan harap korupsi bisa diminimalisir. Sebab salah satu kunci utamanya adalah penegakan hukum,” ucap Suhada.

Sebelumya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkapkan, sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten. Anggaran untuk penerapan budidaya itu sendiri bernilai Rp68,7 milliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Polisi juga menegaskan, telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata, Selasa, mengunbgkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsidana budidaya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare. Sejumlah pejabat Dinas Pertanian Proivinsi Banten sudah diperiksa. Dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran juga diamankan sebagai barang bukti.