Serang – Meski telah dibuka cukup lama sejak dimulainya tahapan Pemilu 2019 sejak akhir 2017 namun pendaftaran lembaga pemantau masih sepi peminat.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi, mengatakan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu. Walaupun demikian, hingga saat ini belum ada satu pun yang pendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau.
“Belum ada yang daftar, kami terbuka. Kalau di pusat sudah ada sekitar tujuh tapi untuk yang Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten belum ada,” ujar Didih, Rabu (5/12/2018).
Didih mengaku, belum mengetahui mengapa hingga saat ini belum juga ada pendaftar yang masuk. Bawaslu tak henti-hentinya menyuarakan kepada mereka yang berminat menjadi pengawas untuk mendaftar.
Saya belum paham juga, saya juga minta bantuan penyebarluasannya,” katanya.
Didih menekankan lagi, bagi yang berminat menjadi lembaga pemantau, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, harus berbadan hukum, netral atau bukan relawan calon atau parpol tertentu dan mampu membiayai secara mandiri.
Kalau relawan enggak bisa jadi pemantau, karena nantinya bias. Harus pembiayaan mandiri juga, silakan kalau mau cari founding tapi tidak atas nama Bawaslu maupun KPU,” ungkapnya.
Selain melakukan pemantauan, lembaga pemantau juga nantinya memiliki beberapa kelebihan.
Didih mencontohkan jika mereka nantinya memiliki hak untuk bisa langsung membuat laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Mereka juga memiliki akses untuk memeroleh data dari penyelanggara pemilu.
Kemudian di MK juga mereka bisa menjadi pihak yang punya legal standing untuk melapor,” tutur mantan Ketua Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak ini.
Senada diungkapkan Anggota Bawaslu Banten Sam’ani. Dirinya berharap, ke depan akan ada lembaga pemantau yang mendaftar. Sebab, keberadaan mereka jelas sangat dibutuhkan mengingat Bawaslu memiliki sumber daya yang sangat terbatas dalam melakukan pengawasan.
Bawaslu tentunya akan berupaya memaksimalkan seluruh sumber daya pengawas pemilu dari tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/kota sampai di level kelurahan/desa. Akan tetapi sumber daya yang dimiliki Bawaslu tidak cukup jika melihat luasnya daerah geografis dan kenala teknis lainnya,” paparnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk memudahkan mereka yang ingin mendaftar pihaknya akan membuka sebuah layanan informasi.
Kemudian juga Bawaslu juga akan menyebar undangan ke seluruh ormas yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten. Adapun persyaratan umum jika ingin mendaftar adalah lembaga tersebut bersifat independen, non partisan dan mempunyai sumber dana yang jelas. Adapun informasi lebih lengkap bisa diakses melalui website Bawaslu Provinsi Banten diwww.banten.bawaslu.go.id. Pendaftaran dibukan hingga 10 April 2019,” pungkasnya. (dhn/rmol)