\Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 naik dari sebelumnya Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,7 triliun atau naik sekitar Rp 210 miluar.
“Kami atas nama pemerintah kota Tangsel mengucapkan terima kasih dan memberikan aspresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Badan Anggaran dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga dapat menyelesaikan APBD Tahun Anggaran 2019,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany didampingi Ketua DPRD setemlat M. Romlie usai sidang paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun 2019, Jum’at (30/11).
“Dimulai dari pembahasan dan penetapan KUA-PPAS hingga sampai dengan persetujuan bersama RAPBD tahun 2019, saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Badan Anggaran atas kerja kerasnya,”tambah Airin.
Hasil keputusan itu akan diserahkan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi kemudian akan dievaluasi lagi antar walikota dan DPRD setelah itu baru diambil keputusan oleh pimpinan DPRD untuk ditetapkan.
Sementara itu, ketentuan Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama DPRD.
Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 114 menyebutkan hasil evaluasi Gubernur Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD. Untuk penjambaran ke APBD yang akan dijadikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD TA 2019.
Menurut dia, proyeksi Pendapatan Daerah yang berimplikasi terhadap Belanja Daerah pada struktur APBD 2019 yang semula Rp 3.581.679.468.266 menjadi Rp 3.792.402.118.635 atau bertambah sebesar Rp 210.722.650.369 dengan rincian, Pendapatan Daerah semula Rp 3.116.321.269.227 bertambah senilai Rp 210.722.650.369 sehingga menjadi Rp 3.327.043.919.596 atau naik 6,76 persen.
Untuk belanja Tidak Langsung semula Rp 848.790.393 menjadi Rp 971.971.206.263 bertambah menjadi Rp 123.181.107.870 atau naik 14,51 persen. Selanjutnya, belanja langsung semula dianggarkan Rp 2.732.889.368.873 menjadi Rp 2.820.430.912.372 bertambahan sekitar Rp 87.541.542.499 atau naik 3,20 persen. Kemudian, pembiayan Netto diasumsikan tetap sebesar Rp 465.358.199.039. (ant/pk)