Serang – Mobil angkutan umum jenis Elf dengan trayek Banten Selatan 90 persennya tidak layak jalan dikarenakan masalah perijinan yang sudah mati dan harus dikelola perusahaan berbadan hukum. Demikian kata Kepala Terminal Tipe A Pakupatan Serang Roni Yurani, Senin (26/11/2018).
Menurut Roni, peraturan sekarang berbeda harus berbadan hukum dan tidak bisa perorangan. Sedangkan saat ini banyak mobil atas nama perorangan.
“Ini tetntunya mengalami kesulitan, harusnya yang lebih greget nya dari Dishub Provinsi Banten untuk melakukan tindakan,” katanya.
Kata Roni, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak. Semua kewenangannya ada di Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten.
“Untuk trayek AKAP kewenangan nya ada di Kementrian, trayek AKDP ada di Provinsi dan untuk trayek Angkutan Kota (Angkot) ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota,” kata Roni.
Roni mengatakan, selama ini, pihaknya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi hanya mencatat dan melaporkan trayek yang tidak sesuai baik AKAP, AKDP maupun Angkot
“Adapun untuk penindakannya sesuai dinas masing-masing sesuai tugas pokoknya,” jelasnya.
Ditemui terpisah Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Serang Wawan Hermawan mengatakan, banyaknya angkutan umum seperti itu karena lemahnya pengawasan dan pengaturan sehingga menyebabkan angkutan didominasi oleh milik perorangan yang tidak berbadan hukum.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan Pemprov agar bisa bersama-sama menyelesaikannya. Ini kan AKDP jadi harus ada campur tangan dari Propinsi,” singkatnya. (dhn/rb)