Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp120 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku pada Rabu (3/10/2018).
Sebelumnya, KPK mendapat informasi akan ada transaksi terkait upaya mengurangi pembayaran pajak perorangan.
“Kami mengamankan sejumlah uang setidaknya sampai saat ini yang sudah dihitung Rp120 juta. Kami masih identifikasi lebih lanjut komitmen ‘fee’ berapa terkait pengurangan kewajiban pajak,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10) malam.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan enam orang dan langsung dilakukan pemeriksaan awal di Ambon. Direncanakan, lima orang akan dibawa ke gedung KPK Jakarta pada Kamis pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang kami amankan di lokasi dan akan dibawa ke Jakarta itu ada pejabat setingkat Kepala Kantor Pajak, ada tim pemeriksa, ketua tim, dan anggota timnya, ada pegawai setempat, dan wajib pajak selaku pihak swasta,” ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan pihak swasta itu merupakan wajib pajak perorangan yang juga menjalankan usaha.
“Sampai saat ini yang saya dapatkan informasinya wajib pajak perorangan menjalankan usaha juga. Selengkapnya disampaikan saat konferensi pers karena KPK punya waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status orang-orang yang diamankan tersebut,” ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK memastikan hanya melakukan OTT tersebut di Ambon.
“Kegiatan hanya di Ambon, memang kantor yang di Ambon tersebut kalau yang setingkat Kanwilnya itu Kanwil Ambon-Papua tetapi yang diamankan itu dan kami duga terkait transaksi yang kami amankan setingkat Kepala Kantor Pajak di Ambon,” kata Febri. (ant)