Serang – Organisasi pegiat lingkungan, Riung Hijau, melakukan tinjauan lapangan di PT. Cipta Paperia, ihwal adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut, Senin (24/9/2018). PT. Cipta Paperia dinilai kurang maksimal dalam mengelola fungsi Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Riung Hijau melaporkan dugaan tersebut ke Direktorat Gakkum KLHK. Hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh KLHK dengan mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang agar melaksanakan tinjauan lapangan serta mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan terkait masalah IPAL.
Dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan yang di wakili oleh Manager Linkungan Satibi menjelaskan bahwa IPAL yang ada di PT. Paperia sedang dilakukan optimalisasi karena belakangan ini ada peralihan vendor pelaksana IPAL di perusahaan tersebut.
“Kita akan terus memaksimalkan pengolahan limbah di perusahaan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan apalagi sampai mencemari sungai ciujung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Serang Neni Nur’aeni mengatakan kunjungan lapangan ini untuk menindaklanjuti dalam menyikapi aduan dari masyarakat maupun dari para pegiat lingkungan hidup terkait permasalahan dugaan pencemaran industri di Kabupaten Serang.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Serang akan terus memantau dan mengkoordinasikan optimalisasi IPAL di PT tersebut, sehingga kedepanya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Direktur Riung Hijau Owi Armstrong saat dimintai keterangan memaparkan akan terus memantau terkait perkembangan optimalisasi Ipal di PT Cipta Paperia. “Karena bagaimanapun juga proses pengolahan limbah di perusahaan harus berjalan dengan optimal. Maka dampak lingkungannya pun akan terminimalisir sehingga kecil kemungkinan akan mencemari lingkungan,” ujarnya. (rls)